Polres Pemalang Bongkar Jaringan Produsen Tembakau Gorila di Desa Terpencil

Pemalang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang berhasil mengungkap jaringan produsen sekaligus pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis yang beroperasi di sebuah perkampungan terpencil di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial NK (28) dan DIP (23).

Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, menjelaskan bahwa NK merupakan warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring. Sementara DIP adalah warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di lokasi berbeda. NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur, sedangkan DIP ditangkap di Terminal Randudongkal. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tembakau gorila sebanyak 3,88 gram dari tangan NK dan 3,00 gram dari DIP.

Modus Produksi dan Peredaran

Dari hasil pemeriksaan, NK diketahui bertindak sebagai produsen sekaligus pengedar. Ia memproduksi tembakau gorila langsung di dalam rumahnya. Sementara DIP berperan sebagai pengedar yang membantu mendistribusikan barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan, tembakau gorila ini diproduksi di dalam rumah pelaku NK,” kata AKP Wahyudi.

Jaringan ini memasarkan produk mereka secara sembunyi-sembunyi melalui media sosial. Transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui direct message (DM), kemudian pembayaran dilakukan melalui transfer bank. Setelah itu, barang dikirim sesuai kesepakatan antara pelaku dan konsumen.

Jeratan Hukum untuk Para Pelaku

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara DIP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (Am)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *