Pemalang – Iskandar (60), residivis kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, kembali ditangkap jajaran Polda Jawa Tengah setelah meracuni pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang. Modus kejahatan yang digunakannya sama seperti aksinya pada tahun 2004 lalu, yakni menawarkan ritual penggandaan uang sebelum akhirnya meracuni korban dengan racun potas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa Iskandar pernah melakukan tindak kejahatan serupa pada 2004 di Tegal. Saat itu, sedikitnya sembilan orang menjadi korban dan seluruhnya meninggal dunia.
“Statusnya residivis. Tahun 2004 dia sudah melakukan hal yang sama, dengan korban banyak. Saat itu dihukum 20 tahun penjara dan ditahan di Nusakambangan. Namun bebas pada 2019, ternyata tetap membuka praktik di desanya,” ungkap Dwi di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menambahkan bahwa warga sekitar sudah tidak menghormati Iskandar. Tetangga menyebut, ia masih membuka praktik meski sudah lama keluar dari penjara.
Korban terbaru Iskandar adalah pasangan suami istri MR dan MAT, warga Pemalang. Kepada korban, pelaku berjanji bisa membantu melunasi utang sebesar Rp150 juta melalui ritual penggandaan uang.
Untuk mengikuti ritual tersebut, korban sudah menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada Iskandar. Namun hasil yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Beberapa kali ritual dilakukan, korban tetap keluar biaya, tetapi uang tidak kembali.
Ritual Berujung Maut
Karena terus ditagih oleh korban, Iskandar akhirnya beralasan harus ada ritual terakhir. Ia mengajak korban bertemu di warung nasi goreng depan rumah sakit di wilayah Tegal.
Pelaku kemudian memberikan bungkusan kopi dan menyuruh korban meminumnya di tempat sepi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB hingga sebelum subuh.
Korban kemudian meminum kopi yang ternyata sudah dicampur racun jenis potas di lokasi pemecahan batu. Tak lama setelah itu, korban mengalami keracunan berat. Iskandar diketahui membeli hampir 1 kilogram potas seharga Rp20 ribu untuk meracuni korban. Saat ditangkap, sisa potas masih tersisa sedikit.
“Pelaku memberikan bungkusan kopi dan menyuruh korban meminumnya di tempat sepi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB hingga sebelum subuh. Pelaku membeli hampir 1 kilogram potas seharga Rp20 ribu untuk meracuni korban. Saat ditangkap, sisa potas masih ada,” ungkap Dwi.
Iskandar akhirnya dibekuk polisi di rumahnya, Sabtu (16/8/2025). Polisi menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (An)
