Polres Pemalang Tangkap Ayah Cabuli Anak hingga Hamil dan Melahirkan

Pemalang – Kasus memilukan kembali terjadi di Kabupaten Pemalang. Seorang ayah berinisial R (41), warga Kecamatan Comal, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Setelah sempat kabur dan bersembunyi selama dua bulan di Bandung, Jawa Barat, pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengatakan kasus ini terungkap pada Juni 2025, ketika ibu korban curiga melihat kondisi anaknya yang berusia 13 tahun mengalami perubahan fisik. Ia kemudian membawa sang anak ke bidan untuk diperiksa. Hasil medis menyatakan bahwa korban sudah hamil enam bulan.

Setelah dilakukan pendalaman, barulah korban berani mengungkapkan kebenaran. Ia mengaku telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri sejak November 2024. Perbuatan itu dilakukan berulang kali, terutama ketika ibu korban tidak berada di rumah karena berjualan.

“Korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri yang mencabulinya. Perbuatan itu dilakukan sekitar tiga kali pada November 2024 ketika istrinya tidak berada di rumah karena berjualan,” kata AKP Johan dalam pers rillis di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9/2025).

Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku melarikan diri dengan alasan pergi ke rumah orang tuanya yang ada di  Pemalang kota. Namun, ia justru menghilang tanpa kabar hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. Pelarian R berakhir ketika polisi berhasil membekuknya di sebuah rumah kontrakan di Bandung.

Saat ini, korban sudah melahirkan. Demi pemulihan kondisi fisik dan psikis, ia mendapat pendampingan khusus dari Dinas Sosial Pemalang.

Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa pelaku kini mendekam di tahanan. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *