Pemalang – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang mengungkap motif di balik pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Perumahan Kota Bale Agung, Desa Saradan, Pemalang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa kasus ini berakar pada hubungan asmara gelap antara korban dan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, korban diduga kerap menekan dan mengintimidasi istri tersangka. Korban juga disebut mengancam akan menyebarkan foto-foto mesra antara dirinya dan tersangka kepada keluarga.
“Dari pengakuan tersangka, korban kerap mengintimidasi istri tersangka. Korban mengancam akan menyebarkan foto mesra tersangka kepada keluarga tersangka,” ujar AKP Johan Widodo, Selasa (25/11/2025).
Pertemuan untuk Mengakhiri Hubungan Berujung Maut
Tersangka sempat berinisiatif mengakhiri hubungan gelap tersebut. Ia kemudian mengundang korban ke rumahnya untuk membicarakan penyelesaian persoalan secara baik-baik.
Namun, situasi berubah saat keduanya terlibat pertengkaran. Adu mulut yang memanas membuat tersangka hilang kendali hingga melakukan aksi kekerasan fatal.
Dalam keterangannya, polisi menjelaskan bahwa tersangka mencekik leher korban dan memukul wajahnya berkali-kali. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengikat leher, tangan, dan kaki korban, lalu memindahkannya ke kamar mandi. Kepala korban kemudian ditutupi dengan kantong plastik hingga akhirnya tewas.
Polisi Pastikan Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas tindakan tersebut, tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal berat. Polres Pemalang menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman atas dua pasal ini mencakup pidana seumur hidup, pidana mati, atau penjara hingga 20 tahun, bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan dan perencanaan.
Polisi saat ini masih mendalami sejumlah detail tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke kejaksaan. (Am)
