Pemalang – Seorang pria berinisial M (35), warga Desa Klegen, Kecamatan Comal, Pemalang, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membelanjakannya di warung kecil untuk mendapatkan uang kembalian asli.
Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa pelaku beraksi saat malam hari agar lebih mudah mengedarkan uang palsu. Dengan membayar menggunakan pecahan besar, tersangka mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli dari pedagang.
“Modus pelaku adalah membelanjakan selembar uang palsu di toko kelontong atau warung kecil saat malam hari, agar mendapat kembalian uang asli,” terang Johan saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu (17/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli uang palsu melalui media sosial sebanyak dua kali. Pada transaksi pertama, M mengeluarkan Rp 500 ribu uang asli dan menerima uang palsu senilai Rp 1,5 juta. Uang tersebut kemudian diedarkan di toko kelontong hingga warung makan sekitar Comal.
“Pada pembelian kedua, tersangka kembali mengeluarkan Rp 500 ribu uang asli dan mendapat Rp 1,7 juta uang palsu, karena ada bonus Rp 200 ribu,” tambah Johan.
Beruntung, polisi berhasil menangkap M sebelum uang palsu beredar lebih luas. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 24 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 5 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan/atau Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 2 dan/atau Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pedagang kecil, untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dari pembeli. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor bila menemukan uang yang diduga palsu agar peredarannya bisa cepat dihentikan. (Pr)
