Pemkab Pemalang dan Kejari Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Siap Sambut KUHP Baru 2026

Semarang – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Kejaksaan Negeri Pemalang menandatangani kerja sama penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025), dan menjadi langkah awal menyongsong penerapan KUHP baru yang akan diberlakukan awal tahun 2026.

Acara tersebut diikuti seluruh bupati/wali kota dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kajati Jawa Tengah Hendro Siswanto turut hadir menyaksikan langsung proses penandatanganan.

Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Baru

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi dasar Pemkab dan Kejari dalam menerapkan pidana kerja sosial yang dapat menggantikan hukuman kurungan untuk kasus tertentu. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas sosialisasi dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, sekaligus berharap mekanisme pidana sosial dapat segera diterapkan dan memberi manfaat yang lebih besar.

“Kami akan membuat sosialisasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana,” ujar Anom.

Restorative Justice Diutamakan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pendekatan restorative justice, yaitu konsep pemidanaan yang menekankan perbaikan dan pemulihan, bukan semata-mata hukuman. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pidana sosial berjalan sesuai aturan, mulai dari pemilihan lokasi kerja sosial yang layak hingga pencegahan komersialisasi.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dan kewajiban daerah untuk melaporkan pelaksanaan pidana kerja sosial kepada Kejaksaan agar tidak terjadi praktik transaksional di tingkat lapangan.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan,” ujarnya.

MoU tersebut mengatur hal-hal teknis seperti penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan pelaku, hingga pola sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, Pemalang dan daerah lain di Jawa Tengah diharapkan siap menerapkan ketentuan KUHP baru, termasuk mekanisme pidana sosial yang dinilai lebih humanis dan edukatif.

Ketentuan Pidana Kerja Sosial dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya dalam Bab III, yang mencakup pidana pokok seperti penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Bab VI secara khusus mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana yang dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun.

Bab III tentang Jenis Pidana

  • Terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Jenis pidana pokok dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 adalah pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
  • Pidana denda menggunakan sistem kategori. Sistem ini memungkinkan penyesuaian nilai denda sesuai perkembangan ekonomi tanpa harus mengubah undang-undang secara keseluruhan.
  • Mengatur pidana untuk anak.UU ini mengatur diversi dan pidana bagi anak dengan tujuan kepentingan terbaik bagi anak, sejalan dengan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak.

Bab VI tentang Pidana Kerja Sosial

  • Pidana kerja sosial sebagai alternatif. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan sebagai pidana alternatif, terpisah dari pidana penjara dan denda.
  • Syarat pidana kerja sosial. Pidana ini dapat dijatuhkan jika terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000). (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *