Pemalang Start Duluan! Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas

Pemalang – Kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 diperkirakan meningkat tajam dan berpotensi membebani APBD jika tidak disiapkan lebih awal. Mengantisipasi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD bergerak cepat dengan memulai pembahasan pembentukan dana cadangan jauh sebelum tahun pelaksanaan.

Pembahasan resmi dimulai setelah Ketua DPRD Pemalang, Martono, menerbitkan surat perintah tertanggal 6 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Komisi A DPRD ditugaskan menyusun dan mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2029.

Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, menegaskan bahwa proses pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia menilai bahwa penyusunan dana cadangan bukan semata proses administratif, melainkan bagian krusial dari kesiapan fiskal daerah agar penyelenggaraan Pilkada tetap stabil tanpa mengganggu belanja prioritas lainnya.

Kundhi mengapresiasi langkah Pemkab yang memilih tidak menunda penyusunan kebijakan hingga mendekati tahun Pilkada. Menurutnya, perencanaan dini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan terarah.

“Pembentukan dana cadangan adalah tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif agar Pilkada bisa berlangsung tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah,” ujar Kundhi dalam keterangan pers, Minggu (7/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa tanpa dana cadangan, beban anggaran Pilkada berpotensi menumpuk dalam satu tahun anggaran dan memberi tekanan besar terhadap fiskal daerah. Dengan mekanisme dana cadangan, kebutuhan biaya bisa dibagi dalam beberapa tahun sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan tidak membebani kas daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Kundhi juga menegaskan bahwa Perda tentang dana cadangan akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pilkada 2029. Dasar hukum pembentukan dana cadangan telah diatur dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kundhi menilai peningkatan kebutuhan anggaran Pilkada tidak bisa dihindari. Jumlah penduduk dan pemilih yang terus bertambah akan berdampak pada naiknya kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honor penyelenggara TPS. Selain itu, luas wilayah Pemalang juga menjadi tantangan tersendiri karena biaya distribusi logistik diperkirakan semakin besar.

Pertumbuhan jumlah pemilih, penyebaran wilayah, dan standar penyelenggaraan yang semakin profesional dinilai menjadi faktor utama kenaikan anggaran.

“Pertumbuhan pemilih membuat kebutuhan surat suara, kotak suara, hingga honor penyelenggara TPS pasti naik. Belum lagi distribusi logistik yang membutuhkan biaya besar karena wilayah Pemalang sangat luas,” jelasnya.

Dengan dimulainya pembahasan sejak awal, Pemkab dan DPRD berharap Pilkada 2029 dapat berlangsung lebih tertata, efisien, dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi lokal di Kabupaten Pemalang. (An)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *