Semarang – Kabupaten Pemalang dan Cilacap menjadi dua daerah dengan angka pernikahan anak tertinggi di Jawa Tengah. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 2.951 kasus pernikahan anak di provinsi ini.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, pernikahan tersebut terjadi pada 2.443 anak perempuan dan 508 anak laki-laki. Sesuai ketentuan undang-undang, pernikahan anak didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi pada usia di bawah 19 tahun.
Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menyampaikan bahwa meskipun jumlahnya masih cukup tinggi, tren pernikahan anak di Jawa Tengah sebenarnya terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Pada 2023, jumlah pernikahan anak tercatat mencapai sekitar 10 ribu kasus. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar 7.000 kasus pada 2024. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini.
Ema menjelaskan, lonjakan kasus pernikahan anak sempat terjadi pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, banyak anak tidak bersekolah dan kehilangan aktivitas rutin, sehingga memicu keputusan menikah di usia dini.
Anak Perempuan Lebih Banyak Menikah Dini
Data DP3AP2KB menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 7.903 kasus pernikahan anak yang terdiri dari 6.622 anak perempuan dan 1.281 anak laki-laki. Sementara pada semester pertama 2025, jumlahnya mencapai 2.951 kasus dengan rincian 2.443 anak perempuan dan 508 anak laki-laki.
Ema menuturkan, tingginya angka pernikahan anak perempuan dibandingkan anak laki-laki dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tradisi lokal dan kondisi ekonomi keluarga.
Ia menegaskan bahwa sebaran pernikahan anak paling banyak ditemukan di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi.
“Sebarannya memang di daerah miskin,” ungkap Ema.
Adapun daerah dengan jumlah pernikahan anak perempuan tertinggi antara lain Pemalang dengan 223 anak, disusul Cilacap 198 anak, Banjarnegara 152 anak, Grobogan 133 anak, Banyumas 130 anak, Jepara 126 anak, Purbalingga 125 anak, Brebes 122 anak, Wonosobo 103 anak, dan Demak 100 anak.
Sementara itu, daerah dengan angka pernikahan anak laki-laki tertinggi adalah Cilacap 49 anak, Banyumas 46 anak, Pemalang 30 anak, Demak 28 anak, Jepara 28 anak, Purbalingga 26 anak, Banjarnegara 24 anak, Klaten 22 anak, Kabupaten Semarang 20 anak, serta Kebumen 20 anak.
Bukan karena Pergaulan Bebas
Ema menegaskan bahwa tingginya angka pernikahan anak saat ini bukan lagi disebabkan oleh pergaulan bebas atau kehamilan di luar nikah, seperti anggapan umum di masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya di berbagai daerah, mayoritas pernikahan dini justru dipicu oleh dorongan orangtua.
Ia mencontohkan kasus di Wonosobo, di mana dari sekitar 100 anak yang menikah dini, hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh kehamilan. Sebagian besar menikah karena keputusan keluarga, misalnya karena anak sudah tidak melanjutkan sekolah atau orangtua khawatir terhadap masa depan anak.
“Itu mungkin orangtua ya, daripada mungkin sudah runtang-runtung gitu kan, takut gitu kan, dinikahkan atau karena sudah enggak bisa sekolah lagi, dinikahkan,” katanya.
Dorong Program Pencegahan
DP3AP2KB Jawa Tengah terus melakukan berbagai upaya advokasi untuk menekan angka pernikahan usia anak. Salah satunya melalui pembentukan layanan terpadu bernama Pandu Cinta.
Program ini dirancang sebagai pusat pelayanan, pendampingan, dan edukasi bagi anak serta keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
Ema berharap, melalui edukasi yang berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, angka pernikahan anak di Jawa Tengah dapat terus ditekan secara signifikan. (An)
