New York – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang mendukung terbentuknya negara Palestina merdeka. Dalam pemungutan suara yang digelar pada Sabtu (14/9/2025) waktu setempat, sebanyak 142 negara mendukung, sementara 10 negara menolak dan 12 negara memilih abstain.
Resolusi tersebut lahir dari Deklarasi New York, hasil konferensi internasional yang digagas Prancis dan Arab Saudi pada Juli lalu di Markas Besar PBB. Deklarasi ini disusun sebagai peta jalan menuju implementasi solusi dua negara di Timur Tengah.
Duta Besar Prancis untuk PBB, Jérôme Bonnafont, menegaskan deklarasi itu mencakup sejumlah poin penting:
- Gencatan senjata segera di Gaza
- Pembebasan semua sandera
- Pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan layak
- Pelucutan senjata Hamas dan pengucilannya dari pemerintahan Gaza
- Normalisasi hubungan Israel dengan negara-negara Arab
- Jaminan keamanan kolektif di kawasan
Bonnafont menyebut, langkah ini bukan sekadar resolusi simbolis, melainkan upaya nyata mewujudkan perdamaian di Timur Tengah.
Sebaliknya, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, mengecam resolusi tersebut. Ia menyebut Deklarasi New York sebagai “isyarat kosong” yang melemahkan kredibilitas Majelis Umum.
“Hamas adalah pemenang terbesar dari setiap dukungan yang diberikan hari ini,” ujar Danon.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menegaskan bahwa solusi dua negara adalah “pertanyaan sentral” bagi perdamaian di Timur Tengah. Ia menekankan pentingnya Israel dan Palestina hidup berdampingan sebagai dua negara demokratis, merdeka, dan aman.
Resolusi ini mendapat dukungan luas dari berbagai negara besar, termasuk Jerman, Prancis, Inggris, Rusia, Ukraina, Jepang, Indonesia, Malaysia, dan Finlandia.
Adapun 10 negara yang menolak resolusi berjudul resmi “Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara” yaitu:
- Argentina
- Hungaria
- Mikronesia
- Nauru
- Palau
- Papua Nugini
- Paraguay
- Tonga
- Amerika Serikat
- Israel
Negara Abstain
Sebanyak 12 negara memilih abstain, di antaranya: Albania, Ceko, Kamerun, Ekuador, Ethiopia, Fiji, Samoa, Guatemala, Makedonia Utara, Moldova, Sudan Selatan, dan Kongo. (*)
