Jakarta – BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat dalam mengurangi beban biaya pengobatan. Meski cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup luas, tidak semua tindakan medis otomatis masuk daftar layanan yang ditanggung.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa perlindungan kesehatan yang diberikan memang sangat luas, tetapi tetap ada pengecualian sesuai aturan. Karena itu, peserta diimbau memahami batasan layanan agar tidak keliru ketika membutuhkan tindakan tertentu.
“Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh,” tegas kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS
Berdasarkan ketentuan, ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
- Operasi akibat kecelakaan, yang biasanya ditangani oleh Jasa Raharja atau asuransi lain.
- Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
- Operasi yang dilakukan di luar negeri, di luar cakupan layanan BPJS.
- Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, misalnya tanpa rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
Operasi yang Ditanggung BPJS
Meski ada pengecualian, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS, di antaranya:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Prosedur Agar Operasi Ditanggung
Agar operasi bisa ditanggung, peserta wajib mengikuti prosedur resmi. Pemeriksaan harus diawali di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS. Jika memang dibutuhkan tindakan operasi, pasien akan memperoleh surat rujukan ke rumah sakit dan penjadwalan dari dokter.
Tiga dokumen wajib yang harus dibawa adalah kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit. Selama prosedur rujukan dipatuhi, biaya operasi yang termasuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh. (Ep)
