MK Putuskan: Era Polisi Rangkap Jabatan Sipil Resmi Berakhir

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku tegas, termasuk apabila penugasan tersebut atas dasar arahan atau perintah Kapolri.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) karena dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, aturan yang sebelumnya memungkinkan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri dinyatakan tidak berlaku lagi.

MK Nilai Penugasan dari Kapolri Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. Ia menilai, frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan undang-undang justru mengaburkan substansi norma yang sudah tegas diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Menurut MK, keberadaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di luar institusi kepolisian. Kondisi ini dianggap berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mengganggu prinsip profesionalitas birokrasi sipil.

MK menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil seharusnya mengedepankan prinsip meritokrasi dan netralitas aparatur sipil, tanpa intervensi dari institusi kepolisian yang memiliki fungsi penegakan hukum dan keamanan.

Latar Belakang Gugatan: Dugaan Dwifungsi Polri

Permohonan uji materi ini diajukan karena banyaknya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil strategis di pemerintahan dan lembaga negara, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Para pemohon menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip netralitas aparatur negara. Selain itu, keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil dinilai menghidupkan kembali dwifungsi Polri, di mana polisi tidak hanya berperan sebagai aparat keamanan, tetapi juga sebagai pengambil kebijakan di ranah pemerintahan dan birokrasi sipil.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut bahwa kondisi tersebut merugikan hak konstitusional warga negara sipil yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan publik secara profesional. Mereka menilai, dominasi aparat aktif di jabatan sipil juga dapat menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Dampak Putusan MK: Reformasi Jabatan Publik di Institusi Negara

Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak besar pada tata kelola kepegawaian di lembaga-lembaga pemerintahan. Setiap anggota Polri yang masih aktif dan saat ini menduduki jabatan sipil harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, yakni mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Para pakar hukum tata negara menilai putusan ini sebagai langkah penting untuk menegakkan prinsip pemisahan antara fungsi keamanan dan pemerintahan sipil. Selain memperkuat sistem birokrasi profesional, putusan ini juga diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan publik.(Ep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *