Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dinilai memiliki citra negatif di mata publik hingga ke tingkat pimpinan negara. Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).
Purbaya mengungkapkan telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kinerja DJBC. Ia bahkan membuka opsi pembekuan lembaga tersebut jika masyarakat tetap tidak puas dan perbaikan tidak menunjukkan hasil signifikan.
“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu. Jadi sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi,” tegasnya.
16.000 Pegawai Terancam Jika Reformasi Gagal
Purbaya menekankan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar tekanan, melainkan konsekuensi nyata jika tidak terjadi perubahan. Sebanyak 16.000 pegawai Bea Cukai disebut berada dalam posisi berisiko kehilangan pekerjaan bila lembaga itu dibekukan.
Ia menyebut sinyal keras ini harus menjadi pendorong bagi seluruh jajaran DJBC untuk meningkatkan kinerja, memperketat pengawasan, dan menghapus praktik penyimpangan di seluruh kantor pelayanan Bea dan Cukai.
AI Akan Diterapkan untuk Menekan Underinvoicing
Sebagai langkah konkret, DJBC akan menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) di sejumlah pintu masuk barang impor. Teknologi tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi praktik underinvoicing atau pelaporan nilai impor jauh di bawah nilai sebenarnya.
Selain itu, sejumlah pembenahan internal turut diselesaikan demi mempercepat proses kerja dan menutup celah penyimpangan.
Dugaan Gratifikasi Impor Pakaian Bekas Mencuat
Dalam beberapa bulan terakhir, sorotan terhadap Bea Cukai meningkat tajam. Salah satu pemicu adalah pengakuan pedagang thrifting di Pasar Senen yang mengungkap adanya biaya hingga Rp550 juta per kontainer untuk meloloskan impor pakaian bekas ilegal di pelabuhan. Pernyataan itu memunculkan dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dalam praktik ilegal tersebut.
Temuan Janggal di Tanjung Perak: Impor Pompa Air Seharga Rp117 Ribu
Purbaya juga menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025).
Salah satunya terkait laporan nilai impor submersible pump. Dokumen mencatat harga barang hanya 7 dolar AS atau sekitar Rp117.000 (kurs Rp16.700). Nilai tersebut sangat jauh dari harga pasar yang berada di kisaran Rp40–50 juta per unit berdasarkan cek yang dilakukan langsung di marketplace.
Perbedaan ekstrem ini disebut sebagai indikasi jelas underinvoicing, yang merugikan penerimaan negara sekaligus memperkuat citra buruk DJBC. (Ep)
