Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya proyek outsourcing di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan korupsi tersebut melibatkan pengondisian proses pengadaan sehingga perusahaan tertentu diduga diuntungkan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
11 Orang Diamankan, Libatkan Unsur Swasta dan Pejabat Daerah
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Budi, pihak yang diamankan mencakup pejabat dinas, Sekretaris Daerah (Sekda), unsur rumah sakit daerah, serta pihak swasta sebagai vendor penyedia jasa.
“Artinya pihak-pihak dari swasta, termasuk juga pihak-pihak yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa itu. Dari dinas, ada Sekda, juga dari rumah sakit. Nanti KPK akan mendalami keterkaitan PBJ di sektor-sektor tersebut,” katanya.
Dugaan Pengondisian Proyek
KPK menduga terdapat praktik pengaturan atau pengondisian dalam proses lelang proyek outsourcing. Sejumlah perusahaan swasta disebut-sebut dapat masuk dan memenangkan pengadaan karena proses yang tidak berjalan secara kompetitif.
“Prosesnya diduga diatur dan dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa di Pemkab Pekalongan,” ujar Budi.
KPK saat ini masih mendalami pola pengondisian tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana atau fee proyek yang diterima pihak tertentu.
Kronologi Penangkapan
Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
“Para pihak diamankan di wilayah Semarang, kemudian pagi harinya langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.
Ketiganya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.22 WIB dan menjalani pemeriksaan intensif. Berbeda dari biasanya, mereka masuk melalui pintu belakang gedung KPK.
Tahap Penyelidikan dan Imbauan Kooperatif
KPK menyatakan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan tertutup. Tim penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terkait.
“Kami mengimbau para pihak agar kooperatif sehingga proses penanganan perkara yang saat ini berada di tahap penyelidikan dapat berjalan efektif,” ujar Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pengumuman konstruksi perkara secara resmi.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK, sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
