Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang dan dapat diakses langsung oleh calon pegawai di akun masing-masing.
Kepala BKD Pemalang, Eko Adi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan PPPK paruh waktu telah diputuskan oleh Bupati Pemalang dan diumumkan melalui website resmi BKD maupun portal khusus yang ditujukan untuk para calon PPPK.
“Jadi penetapannya langsung diumumkan by name pada akunnya masing-masing,” ungkap Eko kepada wartawan.
Eko berharap setelah penetapan ini, para PPPK paruh waktu dapat bekerja maksimal serta mendukung pembangunan Kabupaten Pemalang agar semakin maju.
“Kita butuh agar Pemalang ini semakin baik dan bercahaya,” ujarnya.
Mekanisme dan Tahapan Selanjutnya
Pemkab Pemalang juga memastikan bahwa penetapan ini selaras dengan regulasi dari Kementerian PAN-RB. Proses berikutnya akan menyesuaikan jadwal resmi yang ditetapkan pemerintah.
Eko menegaskan, setiap mekanisme dan prosedur harus dipatuhi agar tidak terjadi kendala. Setelah tahap penetapan, para PPPK paruh waktu akan menjalani proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum diusulkan secara resmi.
“Harapan kami semua berjalan baik. Mekanisme administrasi wajib dipenuhi agar tahapan berikutnya lancar,” tambahnya.
Pemkab Pemalang berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada tenaga honorer yang berhasil terakomodasi menjadi PPPK paruh waktu. Dukungan itu meliputi penyediaan informasi, pendampingan proses administrasi, hingga penguatan kapasitas kerja. (Am)
