Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Pengelola Keraton Solo, Ini Alasannya

Surakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu (18/1/2026).

​Langkah pemerintah ini diambil sebagai solusi atas kekosongan penanggung jawab administratif di Keraton Solo, menyusul konflik internal yang melibatkan dua putra mendiang SISKS Pakubuwana XIII yang sama-sama mengklaim takhta.

​Alasan Penunjukan Tedjowulan
Fadli Zon menjelaskan bahwa pemerintah perlu segera menetapkan sosok penanggung jawab agar proses pelestarian dan penyaluran bantuan dana untuk Keraton Solo tetap berjalan. Menurutnya, tanpa adanya penanggung jawab yang jelas, pemerintah tidak dapat mengucurkan bantuan baik dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kota.

​”Kalau tidak ada penanggung jawab, pemerintah tidak bisa memberikan bantuan. Nanti pemerintah juga yang disalahkan jika pelestarian budaya dan bangunan Keraton terhenti,” ujar Fadli Zon di Solo.

​Selain urusan administratif, Gusti Tedjo—sapaan akrab Tedjowulan—diharapkan dapat menjadi penengah dalam konflik internal keluarga. Fadli menyebut Gusti Tedjo akan mengundang seluruh kerabat keraton untuk duduk bersama mencari mufakat terkait suksesi takhta.

​Respons Terhadap Penolakan Kubu Purbaya

Acara penyerahan SK tersebut sempat diwarnai adu mulut dan interupsi dari pihak GKR Timoer Rumbai, perwakilan dari kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya. Pihak Purbaya memprotes penunjukan tersebut karena merasa tidak dilibatkan.

​Menanggapi hal itu, Fadli Zon membantah telah mengabaikan kubu Purbaya. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan sudah berulang kali melayangkan undangan resmi, namun pihak Purbaya tidak pernah hadir.

​”Kita selalu undang, tapi waktu diundang tidak datang,” tegasnya.

Terkait alasan kubu Purbaya yang menolak hadir karena nama dalam undangan menggunakan nama KTP (Gusti Purbaya) dan bukan nama gelar baru (PB XIV), Fadli menegaskan bahwa pemerintah bekerja berdasarkan administrasi negara yang sesuai dengan identitas resmi atau KTP.

​Keputusan Lintas Instansi
Fadli Zon menambahkan bahwa penunjukan Tedjowulan bukan keputusan sepihak Kementerian Kebudayaan, melainkan hasil kesepakatan lintas instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata, serta pihak kepolisian.

​Meski terjadi insiden kecil saat acara berlangsung, Menteri Kebudayaan menganggap hal tersebut sebagai dinamika yang biasa dalam lingkungan keraton. Ia berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif demi kepentingan pelestarian cagar budaya peringkat nasional tersebut. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *