Jakarta – Eks Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto, bersama tujuh pegawai lainnya, resmi dihadapkan ke meja hijau. Mereka didakwa melakukan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama delapan tahun, sejak 2017 hingga 2025. Total dugaan pungli yang mengalir mencapai Rp135,29 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan dalam dakwaan bahwa seluruh uang tersebut dikumpulkan secara sistematis melalui pemungutan di luar biaya resmi perizinan. Dana ilegal ini diduga berasal dari proses pengajuan RPTKA yang sengaja diperlambat sehingga para pemohon terdorong untuk datang langsung ke kantor Kemenaker dan pada titik inilah pungutan liar berlangsung. RPTKA merupakan salah satu dokumen wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dan seluruh proses semestinya dilakukan melalui sistem daring.
JPU menjelaskan bahwa pemohon yang datang langsung akan diberitahukan bahwa proses pengajuan membutuhkan “setoran tambahan” di luar biaya kompensasi penggunaan TKA. Apabila setoran itu tidak dipenuhi, berkas permohonan tidak akan diproses. Pemohon yang tidak membayar akan mengalami hambatan berupa verifikasi yang tidak berjalan, tidak keluarnya jadwal wawancara daring, serta tidak terbitnya dokumen HPK dan pengesahan RPTKA.
“Untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi dan apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa.
Pungli Rp300–Rp800 Ribu per TKA, Total Pengesahan 1,13 Juta Dokumen
JPU memaparkan bahwa dalam kurun waktu delapan tahun terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA. Dari setiap pengajuan, pemohon dimintai pungutan liar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing.
“Kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing,” kata JPU.
Jaksa merinci besaran dana yang diduga diterima masing-masing terdakwa sebagai berikut:
1. Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta 2024–2025
- Menerima Rp84,7 miliar
- 1 unit mobil Innova Reborn B 1354 HKY
- Periode penerimaan: 2018–2025
2. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019
- Menerima Rp25,1 miliar
- 1 unit Vespa Primavera B 4880 BUQ
- Periode penerimaan: 2017–2019
3. Gatot Widiartono – Jabatan berjenjang 2019–2025
- Menerima Rp9,47 miliar
- Periode: 2018–2025
4. Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024)
- Menerima Rp6,39 miliar
- Periode: 2017–2025
5. Alfa Eshad – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024)
- Menerima Rp5,23 miliar
- Periode: 2017–2025
6. Devi Angraeni – Koordinator Uji Kelayakan, lalu Direktur PPTKA
- Menerima Rp3,25 miliar
- Periode: 2017–2025
7. Suhartono – Dirjen Binapenta & PPK Kemenaker (2020–2023)
- Menerima Rp460 juta
- Periode: 2020–2023
8. Jamal Shodiqin – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024)
- Menerima Rp551,1 juta
- Periode: 2017–2025
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan mendatang. (Ep)
- Berita ini juga dimuat di Mewslinkindonesia.com
