Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pemalang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha (Perseroda). Tersangka adalah mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha, Adrian. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pemalang pada Senin, 20 Oktober 2025.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2025 dan kini ditahan di Rutan Kelas II B Pemalang selama 20 hari ke depan.
“Penetapan tersangka AD merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya EHK yang waktu lalu sudah ditahan,” ungkap Muib dalam keterangan pers, Senin (20/10/2025).
Kepala Kejari Pemalang, Muib, menjelaskan bahwa Adrian diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Bersama dengan Eko Hari Karyanto, keduanya diduga mengelola keuangan perusahaan daerah tidak sesuai aturan, tidak transparan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Adrian langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pemalang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka AD dan EHK melalukan pengolahan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal Pemkab Pemalang tidak sesuai ketentuan, tidak akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Adrian dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Kejari Pemalang menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus menggali fakta, memeriksa saksi, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan penyertaan modal PT Aneka Usaha. (Am)
