Jakarta – Dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, mengumumkan dirinya diberhentikan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pengumuman tersebut disampaikan Piprim melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @dri.piprim, pada Senin (16/2/2026).
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam video tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kesehatan maupun manajemen RSCM terkait pernyataan tersebut.
Sampaikan Permintaan Maaf ke Pasien dan Mahasiswa
Dalam video berdurasi beberapa menit itu, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien RSCM serta mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian dalam menempuh pendidikan,” katanya.
Piprim diketahui merupakan dokter jantung anak sekaligus menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Piprim menyebut pemberhentiannya berkaitan dengan sikapnya terhadap posisi kolegium yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, ia memperjuangkan agar kolegium ilmu kesehatan anak tetap berdiri secara independen, sesuai amanat kongres nasional di Semarang.
“Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional bahwa kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat mendapat peringatan dari seorang senior terkait kemungkinan mutasi apabila tidak mendukung kebijakan kolegium berada di bawah Kemenkes.
“Pada saat itu kami memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” katanya.
Berawal dari Mutasi ke RSUP Fatmawati
Sebelum diberhentikan, Piprim sempat dipindahtugaskan dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 dengan alasan memperkuat layanan jantung anak.
Namun, mutasi tersebut menuai polemik. Piprim menilai proses pemindahan tugas tidak transparan dan tidak sesuai prosedur, sehingga ia menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketegangan memuncak pada 2 Februari 2026 ketika terbit dokumen resmi pemberhentian yang menyatakan ia diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini terjadi di tengah perubahan tata kelola pendidikan kedokteran pasca-reformasi sistem kesehatan nasional, termasuk reposisi kolegium di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan.
Polemik independensi kolegium sebelumnya menjadi perdebatan di kalangan profesi medis karena menyangkut standar kompetensi, pendidikan spesialis, hingga kewenangan regulasi profesi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan terkait alasan rinci pemberhentian tersebut maupun respons atas tudingan yang disampaikan Piprim. (An)
