Jakarta – Pemerintah memberikan kabar baik bagi dunia usaha dan para pekerja. Insentif pembebasan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP) yang selama ini hanya berlaku bagi buruh sektor padat karya bergaji di bawah Rp10 juta per bulan, kini akan diperluas cakupannya.
Dalam rencana yang sedang digodok, insentif PPh 21 DTP akan meluas ke sektor hotel, restoran, katering (horeka), serta pariwisata yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
“Yang sekarang sedang berjalan kan PPh ditanggung pemerintah untuk gaji di bawah Rp10 juta. Mungkin itu kami akan lebarkan industrinya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (12/9/2025).
Selain perluasan insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan baru dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV/2025, di antaranya:
- Insentif peningkatan produktivitas serta program magang berbayar bagi mahasiswa yang baru lulus (fresh graduate).
- Bantuan pangan berupa beras yang akan terus disalurkan hingga akhir tahun 2025.
- Perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas dan mitra ojek online (ojol), meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian. Pemerintah menanggung 50% iuran, dengan skema teknis yang masih difinalisasi.
- Fasilitasi BPJS Naker untuk perumahan, baik kepemilikan, renovasi, maupun pembiayaan rumah bagi pekerja.
- Percepatan pencairan anggaran padat karya di sektor perhubungan dan perumahan.
“Ini berbagai program yang sedang kami dorong. Teknisnya akan segera disiapkan, termasuk pembiayaannya,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan jangka menengah lewat implementasi PP 28/2025 tentang deregulasi dan debirokrasi, yang berlaku efektif 5 Oktober 2025. Salah satu poin penting adalah penerapan aturan fiktif positif dalam sistem Online Single Submission (OSS), yaitu izin usaha otomatis terbit jika instansi terkait tidak memberi keputusan dalam batas waktu yang ditentukan.
“Dengan adanya aturan ini, kepastian bagi dunia usaha diharapkan semakin meningkat,” ujar Airlangga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya siap menyiapkan anggaran untuk mendanai seluruh program stimulus ini. Menurutnya, alokasi anggaran bisa digeser dari pos-pos yang berpotensi tidak terserap hingga akhir tahun.
“Pos anggaran kan bisa digeser-geser. Kami bisa prediksi mana yang tidak terserap, lalu digeser ke program yang lebih siap,” kata Purbaya.
Airlangga menambahkan, besaran total anggaran akan difinalisasi dalam rapat kabinet pada Senin, 15 September 2025. (Ep)
