Semarang – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kota Semarang dan sekitarnya akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan pengoplosan LPG subsidi yang diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan menyuntikkan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi berukuran lebih besar, mulai dari 12 kilogram hingga 50 kilogram.
“Dalam perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, kami mengamankan empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Djoko saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Jumat (23/1).
Peran Para Tersangka
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GS (28), warga Grobogan, dan PM (20), warga Jambi, yang berperan sebagai penyuntik gas. Sementara itu, TDS (49), warga Bekasi, berperan sebagai perekrut sekaligus pencari tabung LPG, dan FZ (68), warga Semarang, diketahui sebagai pemilik gudang tempat pengoplosan.
Djoko mengungkapkan bahwa tersangka FZ bukan kali pertama terlibat dalam kasus serupa. Ia merupakan residivis yang baru saja menyelesaikan proses hukum pada tahun lalu.
“Tersangka FZ baru keluar dari Bareskrim tahun lalu. Dua bulan setelah bebas, kembali melakukan kegiatan ilegal ini. Aksinya sudah berlangsung sejak 2024,” jelas Djoko.
Terungkap Berkat Laporan Warga
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan serta mahalnya harga LPG bersubsidi di pasaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas ilegal di tiga lokasi gudang milik pelaku, yakni di wilayah Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 2.178 tabung gas sebagai barang bukti. Rinciannya meliputi 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 40 tabung LPG 50 kilogram.
“Dari praktik ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. Kegiatan tersebut telah berjalan selama dua bulan,” ungkap Djoko.
Modus Oplosan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Djoko menjelaskan, para pelaku membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram secara eceran dari berbagai pangkalan dengan jumlah kecil, namun dilakukan secara rutin setiap hari. Tabung-tabung tersebut kemudian ditampung dan dipindahkan ke tabung nonsubsidi, meskipun berat isinya tidak sesuai dengan standar.
“Bahan bakunya dari LPG 3 kilogram, dimasukkan ke tabung 12 kilogram hingga 50 kilogram. Beratnya pasti tidak sesuai. Karena itu masyarakat kami imbau untuk waspada dan menimbang tabung gas saat membeli,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan migas dan bahan pokok penting menjadi perhatian serius kepolisian, terlebih menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
“Pengungkapan kasus migas dan bahan pokok penting lainnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri sangat penting, karena kegiatan ilegal ini sangat memengaruhi hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. (An)
