Pada kesempatan kajian kali ini, kita akan membahas satu tema yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, khususnya dalam urusan muamalah, yaitu Gadai atau Rahn dalam Islam.
Rahn atau gadai dalam Islam merupakan bentuk tolong-menolong yang diatur dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah. Islam membolehkan praktik gadai, namun dengan syarat-syarat tertentu agar tidak mengandung unsur riba, kezhaliman, maupun pemanfaatan sepihak.
Melalui kajian ini, kita akan mempelajari bagaimana konsep rahn yang sesuai syariat, apa saja rukun dan ketentuannya, serta bagaimana penerapannya di tengah praktik ekonomi modern saat ini. Semoga pembahasan ini menambah pemahaman kita dan menjadi bekal dalam menjalani transaksi yang halal dan berkah.
Selengkapnya simak disini
