Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK, Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 November, sekitar pukul 17.15 WIB. Kebebasan ini ia peroleh setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan terkait kasus korupsi di tubuh perusahaan BUMN tersebut.

Begitu pintu rutan dibuka, Ira yang mengenakan hijab dan busana berwarna pink langsung disambut suami serta keluarga yang telah menunggu sejak siang hari. Pelukan hangat mewarnai momen kebebasan yang menandai berakhirnya proses penahanan.

Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Ira Puspadewi, bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya—Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan) serta Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan)—mendapatkan hak istimewa berupa rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam pemulihan status hukum para mantan petinggi ASDP tersebut.

“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” ujar Ira kepada wartawan usai meninggalkan Rutan KPK.

Apresiasi untuk DPR, Penegak Hukum, dan KPK

Ira juga menyampaikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang dinilai berperan dalam proses penyelesaian perkara. Ia secara khusus menyebut: Pimpinan DPR RI, terutama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lembaga hukum, antara lain Mahkamah Agung, Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Hukum RI, serta Sekretaris Kabinet, Tim penasihat hukum yang mendampingi mereka selama menjalani proses hukum, KPK, yang menurutnya telah melaksanakan tugas dengan baik selama 10 bulan masa penahanan

Harapan untuk Perlindungan Profesional Indonesia

Didampingi keluarga dan sejumlah tokoh, termasuk mantan Sekretaris Kementerian ESDM era Sudirman Said, Said Didu, Ira berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi evaluasi bagi pemerintah dalam memberikan ruang perlindungan hukum bagi tenaga profesional Indonesia.

“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada profesional anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya,” ungkapnya.

KPK memastikan seluruh proses administrasi pembebasan Ira dan dua rekannya telah tuntas sebelum mereka meninggalkan rutan pada Jumat sore. (Ep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *