Sanksi Pembekuan Dicabut, Kini TikTok Bisa Bernapas Lega

Pemerintah mencabut pembekuan TDPSE TikTok usai kewajiban data dipenuhi.

JakartaGood news buat kamu para TikTokers! Setelah sempat bikin heboh karena dibekukan, akhirnya aplikasi favorit anak muda ini telah dipulihkan haknya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyediaan data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Alexander, pada Sabtu (4/10/2025).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok telah mengirimkan data resmi melalui surat pada 3 Oktober 2025. Data tersebut mencakup rekap harian eskalasi trafik, besaran monetisasi TikTok Live, serta indikasi monetisasi yang berpotensi melanggar aturan.

Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban itu sudah dipenuhi. Dengan demikian, status pembekuan dicabut dan TikTok kembali aktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,”ucapnya.

Dengan pencabutan ini, masyarakat Indonesia kini bisa kembali beraktivitas normal di TikTok. Komdigi memastikan langkah tersebut tetap sejalan dengan upaya menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *