Pemalang Deklarasikan 1 Oktober Sebagai Hari Keroncong Nasional. Apakah Boleh?

Deklarasi Pemalang saat ini lebih tepat disebut sebagai inisiatif lokal (usulan) yang bisa menjadi dorongan untuk pengakuan nasional

Pemalang – Kabupaten Pemalang membuat gebrakan dengan mendeklarasikan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional. Deklarasi ini digelar di Pendopo Kabupaten Pemalang diramaikan oleh penampilan artis keroncong ternama, Tuti Maryati dan Mamiek Prasitoresmi dan dihadiri Bupati Anom Widiyantoro, Wakil Bupati Nurkholes, Forkopimda, serta ratusan pecinta musik keroncong.

Dalam sambutannya, Bupati Anom menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremoni. Ia berharap musik keroncong bisa diakui dunia sebagai warisan budaya tak benda.

“Pada malam hari ini kita akan bersama-sama mendeklarasikan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional, dengan deklarasi ini tidak hanya kita merayakan musik keroncong, tetapi cita-cita dari teman-teman semuanya para komunitas musik keroncong di Indonesia dan Insyaallah diijabah oleh Allah SWT, musik keroncong dapat menjadi salah satu warisan budaya tak benda di dunia,” ujar Bupati Anom, dikutip dari pemalangkab.go.id.

Meski semangat deklarasi patut diapresiasi, muncul pertanyaan soal kewenangan penetapan hari nasional. Berdasarkan ketentuan resmi, penetapan Hari Nasional hanya dapat dilakukan pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres) atau SKB menteri. Jadi Pemerintah Daerah tidak punya kewenangan menentukan hari nasional, hanya bisa mengusulkan.

Artinya, deklarasi Pemalang saat ini lebih tepat disebut sebagai inisiatif lokal (usulan) yang bisa menjadi dorongan untuk pengakuan nasional. Hingga kini, belum ada Keppres yang menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong di seluruh Indonesia.

Meski pengakuan secara resmi belum ada dari pemerintah pusat, deklarasi Pemalang menjadi simbol antusiasme dan komitmen lokal dalam melestarikan musik keroncong. Setiap 1 Oktober, masyarakat Pemalang dapat merayakan musik keroncong sebagai langkah awal untuk mengangkat budaya lokal ke panggung nasional bahkan internasional

Usulan untuk menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Indonesia pernah diajukan oleh lebih dari 100 insan keroncong dari seluruh tanah air. Usulan ini secara resmi dideklarasikan pada Festival Keroncong Impresif Nasional yang digelar di Sidoarjo pada Agustus 2025. Pemilihan tanggal 1 Oktober sendiri memiliki makna khusus, karena bertepatan dengan tanggal lahir maestro keroncong legendaris, Gesang Martohartono, yang telah mengukir sejarah dan memberikan kontribusi besar bagi perkembangan musik keroncong di Indonesia. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *