Awas! Pedagang Rokok Ilegal Terancam Denda Rp450 Ribu per Slop

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Belik, pedagang diajak pahami aturan cukai dan bahaya rokok tanpa pita resmi.

Pemalang – Suasana Pasar Belik Rabu pagi (1/10/2025) sedikit berbeda. Bukan hanya transaksi jual beli yang berlangsung, tetapi juga hadir sebuah acara sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Para pedagang dikumpulkan untuk mendengarkan penjelasan langsung soal bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal.

Acara ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Pemalang, Joko Ngatmo, yang berharap para pedagang lebih paham aturan cukai. Menurutnya, pengetahuan soal cukai penting, terutama agar masyarakat tidak lagi menjual maupun membeli rokok ilegal.

Hadir pula Yusuf Mahrizal dari Bea Cukai Tegal. Dengan gaya penyuluhannya, ia menjelaskan bahwa cukai sebenarnya bukan sekadar pita kecil di bungkus rokok. Cukai adalah pungutan negara yang tujuannya mengendalikan konsumsi barang yang punya dampak negatif, seperti alkohol, minuman keras, dan hasil tembakau.

Yusuf menegaskan, rokok disebut ilegal jika tidak punya pita cukai atau diproduksi oleh pabrik yang tidak terdaftar. “Kalau sampai ada sidak dan ketahuan menjual rokok ilegal, dendanya bisa Rp450 ribu per slop,” katanya mengingatkan.

Selain Bea Cukai, Satpol PP Pemalang lewat Kabid Gakda, Khusnul Khotimah, juga ikut memberi masukan. Ia mengajak warga aktif melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal. Laporan bisa langsung dikirim ke layanan pengaduan digital Satpol PP, Sapa Lalisa, lewat WhatsApp.

Bagi Kepala Pasar Belik, Artika Rahmawati, acara ini terasa penting. Ia berharap pedagang pasar semakin paham soal aturan cukai dan bisa terhindar dari masalah hukum. “Dengan adanya sosialisasi ini semoga menambah pengetahuan bagi kami semua,” ungkapnya.

Dengan begitu, Pasar Belik bukan hanya jadi pusat perdagangan, tapi juga tempat para pedagang semakin cerdas memahami aturan. (*)

Sumber: Pemalangkab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *