Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka disertai dengan penahanan yang dilakukan pada Jumat petang (19/9/2025).
Mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha, yang pernah menjabat pada era kepemimpinan Bupati Mukti Agung Wibowo, akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang pada Jumat sore sekitar pukul 17.45 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan, Eko Hari Karyanto tampak didorong menggunakan kursi roda sebelum kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pemalang untuk menjalani masa penahanan.
Kepala Kejari Pemalang, Muib, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Eko diduga kuat telah menyalahgunakan dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada BUMD tersebut. Jumlah dana yang diselewengkan mencapai Rp6 miliar, yang semestinya dipergunakan untuk memperkuat operasional dan pengembangan usaha daerah.
Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan perusahaan, dana itu diduga sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar. Muib menegaskan bahwa temuan itu memperkuat alasan hukum bagi kejaksaan untuk menetapkan Eko sebagai tersangka serta melakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyertaan modal sebesar 6 miliar diduga untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,2 miliar,” ujar Muib Kajari Pemalang
Kejari Pemalang menjerat Eko dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, Eko juga diancam dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
PT Aneka Usaha merupakan BUMD yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi daerah. Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena dana penyertaan modal yang dikucurkan seharusnya menjadi penopang pengembangan usaha dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan penahanan terhadap Eko Hari Karyanto, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana yang diselewengkan. (Am)
